RedaksiHarian – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa di era keterbukaan saat ini, badan publik harus memenuhi permintaan informasi sesuai permintaan publik dan tidak lagi sekadar dengan respons normatif.
“Pemerintah sudah tidak zamannya lagi menyampaikan informasi normatif, tapi harus sesuai kebutuhan dan permintaan masyarakat,” kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam seminar Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Jakarta, Kamis.
Agus menjelaskanbahwa UU KIP sudah mewajibkan badan publik, termasuk badan pemerintah dan badan non-pemerintah, menyampaikan informasi secara berkala kepada umum.
Informasi tersebut harus disampaikan secara mandiri tanpa harus diminta terlebih dulu oleh anggota masyarakat.
Apalagi, informasi tersebut tergolong informasi serta-merta, yaitu informasi terkait hayat hidup orang banyak seperti informasi kebencanaan, yang penyampaiannya tidak boleh ditunda-tunda, kata dia.
“Jadi ibaratnya, informasi itu dipasang di etalase yang berupa situs internet, media sosial atau lainnya,” tegasnya.
Meski demikian, tidak semua informasi badan publik perlu diberikan kepada masyarakat karena badan publik boleh menetapkan informasi tertentu sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Informasi yang boleh dikecualikan, kata dia, di antaranya terdiri dari informasi penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, data intelijen, data pribadi dan rekam medis.
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa permohonan sengketa informasi yang diajukan pemohon kepada KI Provinsi DKI Jakarta naik secara signifikan tahun ini.
Sampai dengan Oktober 2023, KI Provinsi DKI Jakarta sudah mencatat 94 register perkara sengketa informasi.
Padahal, badan tersebut hanya menangani 20 register perkara sepanjang 2022, katanya.
“Ini menunjukkan adanya masalah pada tata kelola informasi publik, ada yang macet,” ucap Agus.