RedaksiHarian – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis, memeriksa vokalis grup musikZiviliabernamaZulkifli alias Zulterkait pengusutan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsadi Jakarta, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Betul, (Zul) sedang diperiksa,”kata Mukti.
Mukti menjelaskan pemeriksaan terhadapZulterkait kasus penyalahgunaan narkoba jaringanFredy Pratamatersebut berkaitan dengan Zulpernah membeli narkotika dari seorang bandar bernama Rian.
“Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama,makanya mau kami BAP (berita acara pemeriksaan) dulu,” tambah Mukti.
Zulsaat ini berstatus sebagai narapidana narkoba dan ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Zul ditangkap pada tanggal1 Maret 2019 bersama Rian, yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sindikat narkoba internasional Fredy Pratamadan telah menangkap 39 tersangka jaringan narkoba itu pada periode Mei- September 2023. Kemudian, pada awal Oktober 2023, polisi kembali menangkap lima orang, sehingga hingga kini sebanyak44 tersangka terkait kasus narkoba jaringan FredyPratama telah ditangkap.
Sebelumnya, sejak tahun 2020 hingga 2023, Mabes Polri dan poldatelahmenerbitkan 408 laporan polisi dan menangkap 884 tersangka terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.
“Satgas Penanggulangan Narkoba juga melakukan penangkapan kembali terhadap lima tersangka jaringan Fredy Pratama yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika. Sehingga, total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka,”kata Kepala Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheridi Jakarta, Selasa (3/10).
Kelima tersangka paling baru ditangkaptersebut berinisial MBS, yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama. Kemudian, tersangka untuk TPPU yang ditangkap berinisial A, H, NU, dan DAK, di mana mereka berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama.
Tim Satgas Penanggulangan Narkoba juga menyita aset tambahan dalam kasus tersebut senilai Rp75,62 miliar, dengan rincian 20 unit tanah dan bangunansenilai Rp 44 miliar;18 unit kendaraan senilai Rp7,8 miliar;Rp22 miliar uang tunai; serta perhiasan dan barang mewah senilai Rp1,82 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Tim Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan dua tersangka, yakni TH dan N alias S, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka TH diketahui berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama.
“Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand,” kata Asep.
Kemudian, tersangkaN alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi. N alias S merupakan suami dari selebgram asal Sulawesi Selatan, Nur Utami,yang ditangkap usai pulang ibadah umroh pada pertengahan September lalu.