RedaksiHarian – Polisimeringkus pelaku pemerkosaan anak di bawah umum di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (25/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelakuseorang pria berinisial WA (18) sementara korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
“Tindak pidanaterhadap anak ini dilakukan padaJumat (8/9) pada pukul 23.00 WIB diJembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Putra menyebut pelaku memperkosa korban saat TKP sepi. Saat itu, kata Putra, korban tidak berteriak minta tolong karenadiancampelaku.
Korban, lanjut Putra, juga tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena takut.
“Peristiwaini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar korban sedang menceritakan ke teman-temannya bahwa dia sudah disetubuhipelaku,” ucap Putra.
Saat ditanya oleh ibunya, imbuh Putra, baru korban menceritakan kejadian tersebut dan orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku WA (18) disangkakan dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku diancam dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Putra.