RedaksiHarian – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa penyanyi dangdut Cupi Warsita alias Cupi Cupita terkait penyelidikan kasus promosi judi daring.

Cupi Cupita tiba di Bareskrim Polri pukul 12.54 WIB dengan didampingi rekan,manager, dan pengacaranya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiarmengatakan pemeriksaan Cupi Cabitatersebut dalam rangka klarifikasi.

“Kami informasikan bahwa pada hari ini, Selasa, 26 September 2023, akan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi kepada Saudari Cupi Warsita alias Cupi Cupita terkait dugaan endorsementsitus yang diduga sebagai websitejudi online,” kata Vivid di Jakarta, Selasa.

Hingga berita ini ditulis, Cupi Cupita masih diperiksa di ruang Bareskrim Polri. Vividakan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan proses pemeriksaan tersebut.

Updatemengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan,” tambah Vivid.

Dittipidsiber Bareskrim Polri meminta klarifikasi sejumlah artis yang diduga melakukan promosi judi daring. Sebelumnya, Kamis (14/9) dan Selasa (19/9), Bareskrim Polri memeriksa artis Wulan Guritno. Pada Sabtu (23/9), polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap artis Yuki Kato.

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan pemengaruhmedia sosialuntuk tidak melakukan promosi judi daringkarena dampaknya menimbulkan keresahan masyarakat.

Salah satu dampak judi daring ialah menimbulkan kecanduan yangmemicu terjadinya tindak pidana lain, seperti mencuri, menjual diri, hingga bunuh diri.

Sepanjang tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengungkap 77 kasus judi daringdan menetapkan 130 orang sebagai tersangka. Sementara di tahun 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.