RedaksiHarian – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)yang berlangsung dari 20 sampai 22 September 2023 menghasilkan 17 resolusi tentang tata kelola zakat.

“Kami tegaskan apa yang akan kita lakukan ke depan adalah semata-mata untuk marwah kita untuk memberikan bantuan kepada mustahik,”kata Ketua BAZNASNoor Achmad di Jakarta, Jumat, pada acara penutupan rapat koordinasi nasional.

Resolusi pertama Rakornas BAZNAS 2023 yakni memperkuat kelembagaan dan kedudukan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural serta mewujudkan integrasi BAZNAS di seluruh Indonesia.

Kedua, BAZNAS mendorong transformasi digital dalam penguatan kelembagaan, penguatan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia (SDM), dan penguatan jaringan serta mendorong gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat kelembagaan, SDM, infrastruktur, dan keuangan BAZNAS.

Resolusi yang keempat dan kelima yaknimerekomendasikan pembentukan segera BAZNAS di provinsi dan kabupaten baru serta meningkatkan keikutsertaan dan partisipasi aktif BAZNAS dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah berkenaan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Resolusi yang keenam, BAZNAS mendorong optimalisasi potensi zakat, infak, dan sedekah sebagai pendanaan alternatif dalam pembangunan sesuai dengan prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.

Dalam resolusi ketujuh dan kedelapan, BAZNAS mendorong penguatan kelembagaan melalui optimalisasi pelaksanaan instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian dana APBN dan/atau APBD serta menyepakati target pengumpulan zakat nasional tahun 2024 sebesar Rp41 triliun.

BAZNAS dalam resolusi rakornasyang kesembilan menyepakati target jangkauan 3,2 juta mustahikdengan target penerima manfaat sebanyak 64 juta jiwa serta target mendukung upaya pengurangan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,1 juta pada 2024.

Dalam resolusi kesepuluh, BAZNAS sepakat memberikan prioritas penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) untuk mendukung upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, serta peningkatan akses dan pemberdayaan bagi penyandangdisabilitas.

Resolusi kesepuluh juga mencakuppenyediaan akses bagi penduduk miskin serta transformasi mustahik menjadi muzakidi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam resolusi yang ke-11,BAZNAS mendorong penguatan perencanaan pengelolaan zakat dengan menjadikan perencanaan sebagai acuan dan salah satu alat pengendalian yang transparan dan akuntabel.

Resolusi ke-12 RakornasBAZNAS berkenaan dengan penguatan penataan prosedur standar layanan dan pengelolaan zakat melalui implementasi standar operasional prosedur pengelolaan zakat.

Resolusi ke-13 meliputi upaya untuk mendorong penguatan SDM amil zakat melalui kebijakan peningkatan kapasitas dan kompetensi serta kesejahteraan amil zakat.

Dalam resolusi selanjutnya, BAZNAS memutuskan untuk menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat menggunakan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SiMBA) secara reguler serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada pemerintah sesuai tingkatan.

BAZNAS dalam resolusi ke-15 dan ke-16 memutuskan untuk memastikan penerapan prinsip 3 Aman berkolaborasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian sertamenegakkan kode etik amil, memperkuat pengendalian internal, dan menjaga netralitas dan independensi dalam tahun politik.

Resolusi yang ke-17 mencakup penyelenggaraan rapat koordinasi daerah untuk menindaklanjuti resolusi RakornasBAZNAS Tahun 2023 serta pelaksanaan upaya pencapaian target pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat tahun 2024 yang telah ditetapkan.