RedaksiHarian – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara di lima lokasi Jakarta, Rabu.Melalui akun media sosial resminya, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakarta Barat dua lokasi yakni diLTC GlodokdanKampus Anggrek Universitas Bina Nusantara, Rawa Belong.
Agar bisa mengakses layanan SIM Keliling, pemohon diminta membawaKTP dan SIM asli disertai fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan.Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di SatpasDaan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.