RedaksiHarian – Anggota DPRD DKI Nova Harivan Paloh meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pipa air bersih sebagai solusi bagi warga imbas adanya larangan penggunaan air tanah.

“Pipa PAM-nya sudah siap belum, yang penting jangan sampai kita kekurangan air,” kata Nova kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Nova menuturkan pengelolaan air tanah sudah diatur melalui Peraturan Gubernur (Perhub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Dia menuturkan air tanah terbagi per zona dan gedung dengan tujuan tidak terjadi penurunan permukaan tanah. Aturan ini memang harus dilaksanakan pada Agustus 2023.

Dia mendukung salah satu langkah yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni adanya Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur.

“Kan ada kolaborasi sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk sistem pengelolaan air minum yang dari Jatiluhur ke wilayah DKI,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melarang penggunaan air tanah di sejumlah kawasan yang telah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Berikut daftar kawasan dan area bebas air tanah di DKI Jakarta:

Kawasan Zona Bebas Air Tanah

1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat

9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Area Jalan Bebas Air Tanah

1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

7. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur

8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat

11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan