RedaksiHarian – Terdakwa Mario Dandy Satriyomenyatakan masih pikir-pikir soal banding terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya akibat menganiaya korbanDavid Ozorahingga luka berat.”Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia,” katanya saat di persidangan, Kamis.Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakaiterdakwa Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan David Ozorasegera dilelang.”Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.”Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa,” kata AliminPutusan majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.