RedaksiHarian – Balai Konservasi Sumber Daya AlamProvinsi Maluku telahmelepasliarkan30satwa liar yang dilindungi keSuaka Alam Gunung Sahuwaidi Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Menurut siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, satwa liar yang dilepas di Suaka Alam Gunung Sahuwaipada Minggu (3/9) meliputi enam kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 19 nuri maluku (Eos bornea), dan lima kura-kura ambon (Cuora amboinensis).

Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi MalukuSetodi Ambon, Selasa, mengatakan bahwa sebagian dari satwa tersebut diamankan dalam operasi yang dilaksanakan oleh polisi di Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon dan sebagian lagi satwa liar yang diterima dari BKSDA Jakarta dalam proses translokasi.

Sebelum dilepas ke habitat aslinya, satwa-satwa tersebut menjalani proses karantina dan rehabilitasi selama satu sampai lima bulan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku di Kota Ambon.

Satwa-satwa yang dilepas diSuaka Alam Gunung Sahuwai juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kondisinya dipastikan sehat, bebas dari infeksi virus penyebab penyakit.

Setoberharap warga yang tinggal di dekat suaka alam, diDesa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, mendukung upaya pelindungan kawasan konservasi dan satwa liar.

Kepala BKSDA Maluku Danny H. Pattipeilohymengatakan bahwa satwa-satwa liar yang dilepas diSuaka Alam Gunung Sahuwaiakan dipantau selama tiga hari untuk memastikan mereka bisa bertahan hidup di habitat yang baru.

Dannyberharap satwa-satwa liar yang dilepasliarkanbisa beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak di lingkungan barunya di Suaka Alam Gunung Sahuwai, kawasan konservasi yang hutannya masih luas dan sumber pakan satwanyamelimpah.

“Sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan hutan ini,” kata dia.

Kakatua maluku, nuri maluku, dan kura-kura ambon merupakan satwa endemik Kepulauan Maluku yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurutketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa saja yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.