RedaksiHarian – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan-lahan di areal konsesi yang terbakar di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin,Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sanimenyampaikan bahwa penyegelan dilakukan pada areal konsesi empat perusahaan.

Menurut dia, penyegelan dilakukan pada lahanseluas 1.151 hektare di areal konsesiPT MTI Unit 1 Jelai, lahan seluas 267 hektare di areal konsesiPT CG, lahan seluas 168,2 hektare di areal konsesiPT SUM, dan lahan seluas 121,24 hektare di areal konsesi PT FWL.

Selain melakukan penyegelan lahan,KLHKmemasang papan larangan kegiatan dan garis pejabat pengawas lingkungan hidup, melakukanpenyelidikan pada satu perusahaan, dan merekomendasikan pemerintah daerah mengenakan sanksi administrasi paksaan kepada satu perusahaan dalam penanganan perkara kebakaran lahan di areal-areal konsesi tersebut.

Rasio menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan selain menyebabkan kerusakan lahan dan berkurangnya keanekaragaman hayati juga dapatmenimbulkan masalah kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan, KLHKbersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla.

KLHK juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk dalam melakukan penegakan hukum lingkungan.

Sanksi administrasi, pencabutan izin, tuntutan ganti rugi pemulihan lingkungan, hingga tuntutan pidana bisa dikenakan kepada perusahaan yang bagian areal konsesinya terbakar.

“Bagi perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana,” kata Rasio.