RedaksiHarian – Personel Satuan Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan karena memiliki narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.Polres Sibolga tangkap nelayan miliki sabu

Tersangka AL (40) seorang residivis narkotika dan bekerja sebagai nelayan yang beralamat di Jalan Cendrawasih, , Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Tersangka diringkus petugas, Kamis (31/8) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Jati Arah Laut,” kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan, Jumat.

Sugiono menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu dompet warna coklat berisikan lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 0,83 gram, satu Handphone Android warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp1.133.000, 20 plastik es mambo, tiga jarum suntik, dua buah kaca pirek, tiga buah pipet berbentuk sendok, satu botol Aqua berbentuk gelas yang dijadikan bong, dan satu dompet berwarna coklat.

Kronologis pengungkapan kasus ini, ketika Tim Operasional melakukan penyelidikan terhadap laporan mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggerebekan di sebuah warung di Jalan Jati arah laut, AL membuang satu paket kecil narkotika jenis sabu ke laut serta satu dompet coklat yang berisikan lima paket kecil narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Kasat Narkoba menjelaskan pelaku mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada bulan Maret 2023 setelah menjalani hukuman terkait kasus narkotika.

Pelaku mulai menjalankan aktivitas jual beli sabu sejak Juni 2023 dengan rata-rata penjualan 15 gram per minggu, dijual dengan harga Rp1 juta per gram.

“Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AL memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang bernama HA yang merupakan warga Medan,” katanya.

Sugiono menambahkan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan seperti pemeriksaan rekam jejak terduga pelaku, penyelidikan terhadap saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor), serta penyusunan berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.