2 menit

Bersamaan dengan pembangunan hunian-hunian murah, pemerintah pun menyediakan program rumah subsidi untuk meringankan masyarakat membeli tempat tinggal. Tujuannya sama, namun skema subsidi tiap program ini berbeda-beda. Pelajari, yuk!

Selama ini masyarakat tahu bahwa pemerintah memberikan keringanan biaya perumahan lewat program subsidi.

Di balik itu, ternyata program subsidi tersebut dibagi lagi menjadi beberapa pilihan yang berbeda.

Penjelasan mengenai program rumah subsidi besutan pemerintah ini dapat ditemukan di rumahsubsidi.pu.go.id, milik Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.

Lima program rumah subsidi dari pemerintah antara lain ialah:

  • KPR Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
  • KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB)
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Tapera
  • BP2BT

Anda sendiri apakah sudah familiar dengan pilihan program subsidi di atas, Property People?

Supaya lebih jelas lagi, 99.co Indonesia akan membahasnya satu persatu.

Program Rumah Subsidi dari Pemerintah untuk Masyarakat Indonesia

1. KPR FLPP

Dikutip 99.co dari rumahsubsidi.pu.go.id, KPR FLPP ialah bantuan perumahan yang diberikan pemerintah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Beberapa kelebihan yang ditawarkan pemerintah dari program subsidi rumah FLPP ialah:

  • DP ringan
  • Bunga fixed 5%
  • Tenor cicilan maksimal 20 tahun
  • Bebas PPn, premi asuransi, serta asuransi kebakaran.

Tak sembarang orang yang dapat mengajukan KPR FLPP karena pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
  • Sudah bekerja minimal 1 tahun
  • Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Berpenghasilan tak lebih dari Rp4 juta (untuk pembeli rumah tapak)
  • Berpenghasilan tak lebih dari Rp7 juta (untuk pembeli rumah susun) Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Rumah yang telah dibeli menggunakan FLPP harus ditempati dan tidak boleh disewakan/dialihkan.

Bila melanggar, maka sang pemilik akan disanksi denda paling besar Rp50 juta dan diancam harus mengembalikan bantuan perumahan itu.

2. Subsidi Rumah KPR SSB

Program SSB dihadirkan pemerintah untuk membantu masyarakat menurunkan nominal angsuran yang harus dibayar.

Debitur yang mengajukan bantuan subsidi rumah ini akan diberikan pengurangan margin/suku bunga cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Persyaratan yang dibutuhkan kurang lebih sama dengan FLPP.

Salah satu bank yang menyediakan fasilitas subsidi rumah satu ini ialah Bank Tabungan Negara (BTN).

3. SBUM

Salah satu masalah mengganjal seseorang untuk beli rumah adalah uang muka yang tak kunjung cukup.

Menyadari hal itu, pemerintah pun merealisasi program subsidi bantuan uang muka (SBUM) pada 2017.

Mengutip situs rumahsubsidi.pu.go.id, SBUM didefinisikan sebagai:

Subsidi untuk membantu menambah uang muka sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar debitur mampu menurunkan pagu kredit yang akan diangsur setiap bulan berikut bunganya.

SBUM ini disalurkan pemerintah lewat bank-bank penyedia KPR yang bersedia bergabung sebagai pelaksana.

4. Program Subsidi Rumah Berkonsep Tapera

Tapera merupakan bentuk skema baru untuk membantu MBR memiliki rumah.

Mengutip bisnis.tempo.co, pada Januari 2019, Presiden Jokowi baru menandatangani aturan modal awal Badan Pengelolaan Tapera.

Total modal yang disediakan pemerintah sendiri disebut mencapai Rp2,5 triliun.

BP Tapera akan mengolah gaji karyawan yang mendaftarkan diri sebagai peserta akan.

Besar angsuran dari Tapera, yaitu sebesar 3% yang berasal dari peserta sebesar 2,5% dan pemberi kerja 0,5%.

Untuk seseorang yang merupakan pekerja mandiri, maka akan dikenakan angsuran simpanan sebesar 3% yang wajib ditanggung sendiri.

Masing-masing persentase ini akan tertera pada UU Tapera.

Sumber Gambar: rumahsubsidi.pu.go.id

5. BP2BT

BPPT merupakan program bantuan pemerintah kepada MBR yang telah memiliki tabungan minimal enam bulan.

Mereka yang ingin mengajukan pembelian rumah dengan program ini, wajib memiliki tabungan di bank sebesar 5% dari harga rumah.

Program subsidi rumah satu ini dilakukan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah/sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dana pelaksana.

Dikutip dari properti.kompas.com, bantuan buang muka yang diberikan berkisar Rp21,4 juta hingga Rp32,4 juta.

Penerima yang berhak ialah para MBR yang bekerja di sektor informal seperti pedagang, tukang bakso, tukang ojek, dan lainnya.

Pengaju pun harus sudah memiliki tabungan tersebut selama 6 bulan dengan batasan minimal saldo Rp2 juta – Rp5 juta.

Syarat untuk mendapatkan bantuan uang muka program ini sendiri ialah:

  1. Belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.
  2. Belum pernah memiliki rumah, lahan, atau rumah satu-satunya yang tidak layak huni.
  3. Wajib ditempati selama minimal 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun.
  4. Tidak memiliki penghasilan yang melebihi batas ketentuan.

***

Semoga penjelasan 99.co soal program subsidi rumah di atas tadi jelas dan bermanfaat!

Baca terus ulasan lainnya hanya di halaman Berita 99.co Indonesia.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.