RedaksiHarian – Menjadi kontroversi di kalangan masyarakat dan memicu kemarahan dari berbagai pihak, Mahkamah Agung ( MA ) putuskan untuk mengganti hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup .

Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo .

Kekecewaan dari keluarga dan publik secara luas menggema setelah palu sidang kasasi untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) diketok. Namun demikian tak ada yang bisa mengubah kehendak MA usai ketetapan diresmikan.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari laman MA , nyatanya terdapat dua alasan yang melatarbelakangi pengurangan hukuman pidana bagi Ferdy Sambo . Pertama, MA mempertimbangkan pengabdian 30 tahun Sambo sebagai abdi negara. Hal itu dinilai layak menjadi poin untuk meringankan hukuman yang bersangkutan.

“Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa,” kata pertimbangan putusan kasasi tersebut, dilihat Senin, 28 Agustus 2023.

Riwayat tersebut, menurut MA lebih dari cukup untuk mengkategorikan Sambo sebagai seseorang yang berkontribusi terhadap keberlangsungan hukum dan peradilan di Indonesia.

“Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” ujar putusan kasasi.

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” imbuhnya.

Alasan kedua, Ferdy Sambo diringankan hukumannya lantaran mengakui semua kesalahan di pengadilan. Sambo, kata majelis, secara gamblang dan tak bertele-tele mengaku salah dan menyatakan siap bertanggungjawab atas segala perbuatan yang merugikan korban Yosua.

“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” ucap majelis.

Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023. Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ferdy Sambo akan menjalani hukuman seumur hidup penjara di Lapas Salemba.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto mengatakan dengan adanya Ferdy Sambo tidak ada peningkatan keamanan apapun di dalam lapas.

“Dengan adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba, kita tidak ada peningkatan petugas keamanan,” kata Yosafat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023.

Ferdy Sambo , Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku. ***