
RedaksiHarian – Seorang pria berinisial E, warga Kampung Gunungbuleud, Desa Cipamingkis, Kabupaten Sukabumi ditangkap dan diserahkan warga ke Polres Sukabumi usai memamerkan aksi penganiayaan terhadap anaknya di media sosial .
E belum lama ini merekam aksinya sendiri saat sedang menyiksa sang anak yang usianya diperkirakan masih balita.
Video kekerasan itu diambil oleh E secara sadar pada Minnggu, 27 Agustus 2023. Dia tanpa ragu memperlihatkan adegan brutal tersebut pada publik di media sosial .
ADVERTISEMENT
Buntut dari aksi kekerasan itu sendiri, polisi langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Penetapan E sebagai tersangka juga didorong oleh bukti konkret yang diperoleh dari video tersebut.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap E dan diperkuat dengan barang bukti yang salah satunya rekaman video memperlihatkan pria itu tengah menganiaya anaknya maka kami memutuskan untuk menetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, Senin, 28 Agustus 2023.
Saat ini E telah ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kesal pada istrinya atau dalam kasus ini adalah ibu korban yang sudah tidak lama pulang dari Arab Saudi .
Selain jarang pulang, hal yang memicu kemarahan E lantaran sang istri dikabarkan tak lagi mengirim uang bulanan untuk biaya kedua anaknya.
Di sisi lain, E kini sedang mengalami krisis ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan atau menganggur.
Tak ayal, ketika sang anak meminta uang jajan padanya, kemarahan E langsung memuncak dan melampiaskannya dengan melakukan aksi kekerasan fisik.
E sengaja merekam aksi keji itu agar sang istri yang sedang berada di Arab Saudi melihat kondisi anaknya di Indonesia.
Dia juga membagikan video penyiksaan anaknya ke media sosial hingga warga sekitar pun tahu dan menyerahkan yang bersangkutan ke Polres Sukabumi .***