RedaksiHarian – Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap pengedar narkotika jenis ganja inisial U alias Barok yang menyimpan barang bukti (barbuk) satu karung berisi 11 paket barang terlarang itu di rumah kontrakan ibunya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Senin, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga kepada Satreskrim.

“Saudara U dari informasi warga sering mengedarkan ganja di wilayah Bogor Selatan, lalu kami selidiki dan amankan pelaku di kontrakannya,” kata Kombes Bismo.

Ia menerangkan petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan pada Minggu (20/8) ke rumah kontrakan pelaku U di Kampung Kebon kelapa RT04/Rw08 Kelurahan

Cikaret, Kecamatan Bogor selatan Kota Bogor.

Saat itu sekitar pukul 19.30 WIB, U sedang berada di rumah kontrakannya sehingga segera diamankan. U juga positif pengguna narkotika jenis ganja setelah dites urine di tempat. Namun, dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Kepada petugas, U mengakumenyimpan satu karung berisi narkotika jenis ganja di rumah kontrakan orangtuanya yang beralamat di Kampung Kebon Kelapa RT03/RW10 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kombes Bismo menyampaikan, setelah didatangi petugas ke rumah orang tuanya pun tidak ditemukan barangbukti dan diindikasikan barang bukti tersebut telah dipindahkan oleh R yang saat ini masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Tim Opsnal unit II saat itu ditelepon oleh warga setempat dan bertemu warga tersebut yang mengatakan melihat ada orang yang membawa barangkeluar dari rumah kontrakan tersebut ke area persawahan.

Tim beserta masyarakat setempat melakukan pencarian di area persawahan danberhasil menemukan satu buah karung yang berisikan 11 paket berlakban coklat yang berisikan narkotika jenis ganja.

“Saat itu saudara U mengaku bahwasemua Ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara J DPO. Akhirnyasaudara U dan barang bukti di bawa ke kantor SatresNarkoba Bogor Kota,” katanya.

Kepada U, kata Kapolresta, disangkakan pada Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.