RedaksiHarian – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Angin Prayitno membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Angin terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dan terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ).

“Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut majelis hakim juga mewajibkan Angin Prayitno membayar uang pengganti senilai Rp3,7 miliar. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka harta benda milik Angin Prayitno akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ujar hakim.

Majelis hakim dalam putusannya turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Angin tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kemudian, Angin Prayitno juga tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam persidangan.

Sementara itu hal meringankan, yaitu Angin Prayitno bersikap sopan selama persidangan dan merupakan kepala keluarga.

Hakim menyebutkan Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis 7 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Angin Prayitno 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp29,5 miliar.

“Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 27 Juni 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa menambahkan.

Dalam sidang tuntutan, jaksa juga menuntut Angin Prayitno membayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,” ucap jaksa.***