RedaksiHarian – Mahkamah Agung ( MA ) juga memangkas hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo , Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun. Kemudian Ricky Rizal sebelumnya 13 tahun penjara jadi 8 tahun.

ADVERTISEMENT

Terakhir Kuat Mar’uf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Majelis Hakim Mahkamah Agung mengatakan hukuman Ferdy Sambo didiskon karena mempertimbangkan pengabdian eks Kadiv Propam Polri selama 30 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menilai Ferdy Sambo telah menyadari kesalahannya membunuh Brigadir Yosua.

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” kata MA dikutip, Senin 28 Agustus 2023.

Atas pertimbangan tersebut, akhirnya MA meralat hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

“Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamarudin Simanjuntak kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman vonis Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Menurut Kamarudin Simanjuntak, disunatnya hukuman Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mencerminkan respresentasi masyarakat.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.***