
RedaksiHarian – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) yang menghabisi nyawa pemuda Aceh dihukum berat. Tidak hanya itu, mereka juga dipastikan akan dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.
Dia menuturkan, Yudo Margono juga memastikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan warga asal Aceh tersebut. Prajurit yang bertugas sebagai Paspampres itu dipastikan bakal dihukum berat, yakni maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
Panglima TNI juga memastikan bakal mengawal langsung proses hukum terhadap tiga Prajurit tersebut.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres () yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” tutur Julius Widjojono.
Tiga pelaku yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
Dia diyakini diculik para pelaku pada Sabtu 26 Agustus 2023 di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi pada saat menculik korban.
Sebelum meninggal, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.
Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) RI.
Sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.***