RedaksiHarian – Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengutuk keras aksi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pemuda bernama Imam Masykur (24) yang diduga disiksa oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) Praka RM. Dia minta pelaku dihukum berat.

Fadli Zon mengatakan hukuman yang pantas untuk Praka RM bukan hanya dipecat, tapi oknum anggota TNI itu layak dihukum mati.

Menurutnya, perbuatan Praka RM di luar nalar dan sudah keterlaluan. Dia menyebut kelakuan keji Praka RM sudah mencoreng nama naik TNI dan Paspampres .

ADVERTISEMENT

Kebiadaban oknum Paspampres ini dil uar nalar dan sudah sangat keterlaluan. Mencoreng nama baik TNI dam Paspampres . Setuju dipecat dan dihukum mati segera. @Puspen_TNI,” kata Fadli Zon , dikutip dari akun X miliknya pada Senin, 28 Agustus 2023.

Sebelumnya, Mabes TNI buka suara soal aksi kriminal Praka RM dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) hingga berujung tewas. Kasus ini juga jadi perhatian Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI bakal mengawal kasus yang menyeret Praka RM. Imam tewas usai dianiaya Praka RM. Diduga ada dua anggota TNI lain yang terlibat.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus,” kata Julius.

Dia mengatakan Yudo akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat seperti hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup.

Lebih lanjut, kata dia, Panglima TNI menegaskan pelaku bakal dipecat dari TNI lantaran sudah tindak pidana berat. Baca Juga : Komandan Paspampres Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan oleh Anggotanya

“Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Julius.

Sementara itu, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menerangkan, dari tiga pelaku, hanya satu orang yang berstatus sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).

“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” katanya.

Sementara dua lainnya merupakan anggota TNI yang bertugas di direktorat berbeda.

“(Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda,” ujarnya.***