
RedaksiHarian – Tiga terduga pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap pria asal Aceh merupakan anggota TNI .
Terkait penetapan tersangka terhadap sejumlah anggotanya, Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono angkat bicara.
Julius mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa korban bernama Imam Masykur (25). Dia mengutuk keras pelaku yang telah merenggut kemerdekaan dan menghilangkan nyawa korban.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dengan hukuman seumur hidup atau maksimal vonis mati.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Ke depannya, Julius memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas pada TNI yang terlibat jika terbukti bersalah.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ucap dia.
Tak hanya satu, sebanyak tiga orang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pria asal Aceh bernama Imam Masykur (25).
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diproses secara hukum.
“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ucap dia.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menerangkan, dari tiga pelaku, hanya satu orang yang berstatus sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
“ TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” katanya.
Sementara dua lainnya merupakan anggota TNI yang bertugas di direktorat berbeda.
“(Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda,” ucap dia.***