RedaksiHarian – Oknum anggota Paspampres , Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas terancam maksimal hukuman mati. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berjanji kawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman sebanding dengan perbuatan.

Pernyataan Yudo Margono disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Yudo mengaku prihatin setelah mendengar kabar penganiayaan berat yang memakan korban tersebut. Ia bahkan memastikan akan mengawal kasus Praka RM sampai tuntas.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius, Senin, 28 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, pihaknya akan memastikan Praka RM dipecat dari institusi TNI. Hal ini lantaran, TNI menilai perbuatan yang bersangkutan sudah termasuk kategori pidana berat.

“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata dia.

Adapun saat ini Praka RM sedang ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta (Pomdam Jaya), untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.

Kasus penganiayaan hingga tewas oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ), inisial Praka RM, kini tengah didalami. Terduga pelaku disebut sempat mengancam korban sebelum menganiayanya sampai nyawa yang bersangkutan melayang.

Diduga Praka RM menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25), hingga tewas. Korban merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh . Kabar tersebut tersebar viral dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Praka RM dinarasikan menculik korban terlebih dulu bersama dua temannya, sebelum akhirnya menganiaya hingga nyawa korban hilang. Adapun dugaan penculikan terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Terduga pelaku disebut sempat mengancam korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang kepadanya.

Atas kejadian tersebut, Asisten Intelijen Danpaspampres (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav Herman Taryaman menyatakan komitmen transparansi, dalam setiap proses penanganan kasus Praka RM.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan,” ujarnya, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.

Terkait kasus, per Kamis, 24 Agustus 2023, surat keterangan penyerahan mayat korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Adapun oknum Praka RM merupakan paspampres yang berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg). ****