RedaksiHarian – Denmark sedang mengkaji rencana Undang-Undang untuk melarang pembakaran Al-Qur’an, sebagai respons terhadap beberapa insiden penodaan terhadap kitab suci umat Islam yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di negara tersebut.

Menteri Kehakiman Denmark , Peter Hummelgaard, telah menyatakan bahwa Kopenhagen bertujuan untuk mengesahkan undang-undang yang akan menjadikan tindakan merendahkan objek-objek keagamaan yang memiliki makna penting bagi komunitas agama sebagai tindakan yang melanggar hukum.

“Pemerintah ( Denmark ), pekan ini akan bermaksud untuk menghukum perlakukan bagi mereka merendahkan objek ataupun simbol keagamaan yang dianggap suci,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Hummelgaard menjelaskan bahwa RUU tersebut akan berfokus terutama pada tindakan pembakaran atau penodaan yang terjadi di tempat umum.

Selain Al-Qur’an, kata dia, undang-undang ini juga akan berlaku untuk tindakan penodaan terhadap Alkitab, Taurat, dan simbol-simbol keagamaan lainnya.

Menurut Hummelgaard, mereka yang melanggar aturan ini akan menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun serta denda.

Akan tetapi, pemerintah Denmark menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak akan mencakup “ekspresi verbal atau tertulis” yang menghina komunitas agama, termasuk di dalamnya karikatur.

Hummelgaard mengungkapkan bahwa pembakaran Al-Qur’an adalah tindakan yang secara mendasar menciptakan penghinaan dan kurang simpati, serta merugikan Denmark dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh negara tersebut.

Setelah disetujui, Undang-Undang baru ini akan dimasukkan ke dalam Bab 12 dalam sistem hukum pidana Denmark , yang mencakup aspek keamanan nasional.

Menurut Hummelgaard, dasar utama di balik pengusulan RUU ini adalah menjaga keamanan nasional.

Dia menegaskan bahwa Denmark masih sangat berkomitmen pada prinsip-prinsip kebebasan berekspresi, meskipun ada kritik dari beberapa partai oposisi yang khawatir larangan ini bisa melanggar Undang-Undang tersebut.

Sebagai tanggapan terhadap serangkaian tindakan pembakaran Al-Qur’an, Swedia dan Denmark telah meningkatkan pengawasan di perbatasan mereka sejak awal Agustus 2023.

Meskipun Denmark menghentikan kebijakan ini pada 22 Agustus, tapi kebijakan tersebut masih tetap diberlakukan di Swedia.***