RedaksiHarian – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) sebelumnya mengungkapkan ada sebanyak 12 mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pileg 2024.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, ICW menemukan ada tiga orang lagi mantan koruptor yang mendaftaran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai wakil rakyat.

“Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Tiga orang itu, yakni Budi Antoni ALjufri yang mencalonkan diri sebagai bacaleg di daerah pemilihan Sumatera Selatan II, dari Partai Nasdem, dengan nomor urut 9. Dia adalah mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

Kemudian, Eep Hidayat yang menjadi bacaleg di daerah pemilihan Jawa Barat IX, dari Partai Nasdem, dengan nomor urut 1. Dia merupakan mantan terpidana korupsi terkait kasus biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

Terakhir, yaitu Ismeth Abdullah yang menjadi bacaleg di daerah pemilihan Kepualauan Riau DPD RI, dengan nomor urut 8. Dia adalah mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.

“Oleh karena itu, per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang,” kata Kurnia.

Kurnia menyampaikan pihaknya baru merilis data yang menyangkut klaster DPR RI. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan masih ada beberapa nama lagi mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg 2024.

“Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi,” ucap Kurnia.

Atas temuan tersebut, Kurnia meminta KPU untuk mengumumkan nama-nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai legislator.

Sebelumnya, ICW membeberkan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di Pileg 2024. Mereka terjun kembali ke dunia politik untuk menduduki kursi DPR RI dan DPD RI.

“Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” ujar Kurnia.

Berikut nama-nama bakal caleg DPR mantan terpidana korupsi yang sebelumnya dirilis ICW :

Kemudian caleg DPD RI berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

“Terakhir, ICW kembali mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut,” ujar Kurnia.***