RedaksiHarian – Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diperjuangkan kurang lebih 20 tahun ternyata belum menunjukkan tanda akan disahkan segera. Padahal, peraturan ini akan melindungi pekerja informal di ranah domestik, terutama untuk kelayakan kerja dan perlindungan terhadap kekerasan.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, menyebut bahwa RUU PPRT masih ‘disandera’ oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Hal itu menyebabkan pembahasan RUU PPRT ini pun belum bisa masuk ke pembahasan tingkat 1.

” RUU PPRT masih disandera Bamus, yang isinya pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Seharusnya sudah pembahasan tingkat 1, tapi sampai sekarang masih tersandera. Harusnya menjelang pemilu, wakil rakyat tidak menyandera nasib rakyat, nasib PRT, sebelum pemilu harus tuntaskan kewajiban untuk konstituennya,” kata Lita, Sabtu, 26 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Dikatakannya, konstelasi politik jelang pemilu harusnya tidak menyandera pembahasan RUU PPRT . Apalagi, para pelaku di seputar pelaksanaan pemilu bisa melaksanakan kegiatannya karena peran PRT di rumahnya masing-masing.

Ia mengatakan, wakil rakyat saat ini yang menjadi bakal calon legislatif harus berkampanye dan harus mengunjungi daerah pemilihan tentu saja harus meninggalkan pekerjaan rumah ke PRT. Karena itu, seharusnya para wakil rakyat ini memikirkan nasib PRT dan segera membahas serta mengesahkan RUU PPRT menjadi UU.

“Semua tugasnya bisa berjalan karena ada PRT yang mengurus rumahnya. Apa mereka membersihkan rumahnya sendiri? Semua karena PRT. Tapi mereka lupa kepada PRT,” ujarnya.

Lita menuturkan, Aliansi Mogok Makan Desak Pengesahan RUU PPRT akan kembali melakukan aksinya pada Rabu pekan depan. Aliansi itu diikuti beberapa organisasi sosial masyarakat seperti Jala PRT, Perempuan Mahardhika, YLBHI, LBH Jakarta, Kalyanamitra, dan Koalisi Perempuan Indonesia.

“Rabu besok, tema Reboan kita akan ada aksi teatrikal. Kita akan memperlihatkan aksi seperti pemilu dengan memasukkan pada pilihan dua kotak suara. Satu kotak suara yang pro perbudakan, dan kotak suara lain yang pro kemanusiaan. Aksinya di depan gedung DPR RI,” katanya.

Aksi mogok makan pun masih akan terus dilanjutkan sampai RUU PPRT disahkan. Aksi itu sudah dilakukan sejak awal Agustus 2023.

Pemerintah sebenarnya sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sejak Mei 2023. DIM diperlukan untuk pembahasan RUU PPRT bersama DPR . Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan, DIM itu berjumlah 367 karena sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga serta hasil dari serap aspirasi.

Kementerian/lembaga pemerintah yang menjadi penanggung jawab untuk RUU PPRT pun cukup banyak. Selain Kemnaker, ada Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI.

RUU PPRT itu diharapkan saling melengkapi dengan peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak yang sudah ada sebelumnya. Misalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***