
RedaksiHarian – KMD (59) warga Malang yang merupakan pelaku maling uang rakyat (korupsi) tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang . KMD sudah menjadi buronan selama lima tahun gegara menyebabkan kerugian negara mencapai Rp143 juta.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebut KMD melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2015. KMD melakukan aksi maling uang rakyat saat menjabat sebagai kepala desa.
“KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015,” kata Kholis.
ADVERTISEMENT
Tim reserse kriminal Polres Malang membekuk KMD di rumahnya di kawasan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB. KMD ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan sedikit pun.
Anggaran yang dimaling oleh KMD seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, balai dusun dan mushola di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Namun hasil korupsi sebesar Rp143 juta itu digunakan KMD untuk keperluan pribadinya.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017. Padahal desa yang dipimpin KMD disebut membutuhkan pembangunan infrastruktur.
“Dana tersebut, seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujar Kholis menambahkan.
KMD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh kepolisian sejak 2018. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki menyebut KMD selalu mangkir saat dipanggil polisi untuk proses penyelidikan.
“Bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali,” kata Wahyu.
Setelah selalu mangkir, KMD justru dilaporkan menghilang sejak 2018. Namun berdasarkan keterangan polisi, KMD disebut sempat pergi ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada 2018.
KMD kembali ke Pulau Jawa dan tinggal di Sleman, DIY pada 2021. Hingga akhirnya pulang ke Kabupaten Malang dan sempat tinggal di lereng Gunung Semeru. KMD kembali ke rumahnya pada April 2023 lalu.
Atas perbuatannya, KMD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***