
RedaksiHarian – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) melaporkan terdapat 15 orang yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi, terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai calon anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI maupun DPD RI.
“Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” kata ICW .
ICW juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI) terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, saat ICW mencari klarifikasi dari KPU , salah satu anggota bernama Idham Holik menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang yang mengharuskan pengumuman mengenai status mantan narapidana pada calon legislator yang bersangkutan.
ICW menilai pernyataan yang diungkapkan oleh Idham Holik tidak sejalan dengan komitmen yang pernah diucapkan oleh ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Pada suatu waktu sebelumnya, Hasyim Asy’ari telah berjanji bahwa informasi mengenai mantan narapidana korupsi yang terdaftar sebagai calon legislatif akan diumumkan pada saat Daftar Calon Sementara (DCS) resmi ditetapkan.