/photo/2020/09/04/1419560456.jpg)
RedaksiHarian – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mengatakan setidaknya ada 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI. ICW lantas mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI) terkesan menutupi masalah ini.
Bahkan saat mendapatkan klarifikasi dari KPU , salah satu anggota yakni Idham Holik menjelaskan tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif.
ICW menilai pernyataan Idham Holik bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Saat itu, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.
ADVERTISEMENT