RedaksiHarian – Simak perbedaan Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak), LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Ketiganya dipimpin tiga orang berbeda.Meski terdapat perbedaan struktur, ketiga lembaga di atas memiliki kepedulian yang sama dalam mengupayakan perlindungan kepada anak. Diharapkan, dengan adanya 3 lembaga itu, hak dan tanggung jawab anak dapat terpenuhi.

Komnas PA adalah lembaga masyarakat perlindungan anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait . Karena statusnya, organisasi itu dibentuk oleh masyarkaat dalam rangka upaya untuk melindungi anak.

ADVERTISEMENT

LPAI juga merupakan lembaga masyarakat yang turut menyuarakan kepedulian terhadap hak anak. Organisasi ini diketahui sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), dilansir dari laman LPAI .”LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA ( LPAI ) adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial. Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik untuk anak sejak tahun 1997, LPAI secara konsisten aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di Indonesia melalui penanganan dan pendampingan kasus, advokasi, publikasi, monitoring dan evaluasi berkala. LPAI juga memiliki mitra LPA daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia,” katanya.Sejumlah kasus pun menjadi perhatian lembaga tersebut seperti kekerasan, eksploitasi, trafficking, sampai penculikan. Tak hanya itu, kasus lainnya seperti pelecehan seksual, penahanan bayi dan perebutan hak asuh, anak berhadapan dangan hukum, dan lainnya juga turut diperhatikan lembaga tersebut.

Berbeda dengan Komnas PA dan LPAI , KPAI adalah lembaga negara yang dibentuk atas mandat melalui peraturan perundang-undangan. Di antara aturan tersebut adalah Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Dilansir dari laman KPAI , tanggung jawabnya adalah:

Lembaga ini kini dipimpin Ai Maryati Solihah sebagai ketua dan Jasra Putra yang bertindak sebagai wakil ketua. Visi lembaga ini adalah “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.Adapun misinya yakni Meningkatkan sistem pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak Nasional, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak.***