
RedaksiHarian – Jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menggagalkan keberangkatan sembilan orang calon tenaga kerja Indonesia ( TKI ) ilegal ke Jepang .
“Kami Polres Jaksel bersama BP2MI, beberapa waktu lalu mengungkap kasus atau berhasil mengagalkan keberangkatan 9 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke kuar negeri yang diduga tak sesuai prosedur atau undang-undang berlaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Ade mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni AKR (29), MR (30), dan A (38). Mereka ditangkap di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
“Pengungkapan kasus beberapa waktu lalu 19 Juli di Apartemen Kalibata Tower Gaharu dan tower Yasmin, Pancoran, Jakarta Selatan,” tutur Ade.
“MR dan AKR diamankan satreskrim Polres Jakarta Selatan dan tim BP2MK di Apartemen Kalibata City. Tersangka ketiga A diamankan beberapa hari kemudian di Condong Catur, Depok, Sleman DIY. Bebeapa hari kemudian setelah 2 tersangka diamankan,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan tiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka AKR berperan mencari dan merekrut para calon tenaga kerja ke berbagai daerah antara lain Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara.
“AKR rekrut ke daerah dan kumpulkan dokumen kelengkapan seperti KTP, akta kelahiran dan bantu buatkan paspor,” ucap Ade.
Sedangkan tersangka MR berperan untuk membantu tugas AKR. Dia juga yang mengantarkan calon TKI ke bandara sebelum diberangkatkan ke Jepang .
“MR bersama tersangka AKR melakukan pencarian dan rekrut calon tenaga kerja dan MR ini yang antar calon pekerja migran yang nantinya akan diberankatkan via bandara,” tutur Ade.
Sementara itu, tersangka A bertugas membuatkan Visa temporary visitor atau Visa kunjungan. Dia juga berperan untuk mencari agensi di Jepang .
“Ada barang bukti kami amankan, ada beberapa paspor, tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, visa dan beberapa unit hp milik tersangka. Ini barang bukti di Apartemen Kalibata,” ucap Ade.
“Kami amankan di Depok ada 17 paspor lainnya, satu bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia dan ada SIUP dan dokumen perizinan lainnya,” katanya menambahkan.
Ade menyampaikan para tersangka mengiming-imingi korbannya dapat bekerja di tempat pemotongan ayam, kabel, dan mebel. Para korban dijanjikan mendapatkan gaji senilai 1.000-1.200 yen per jam atau Rp1 juta per hari.
Dikatakan Ade, tersangka juga merayu korban supaya menggadaikan sawah hingga rumah untuk biaya keberangkatan ke Jepang . Modusnya uang hasil menjual aset tersebut digunakan untuk keperluangan administrasi seperti pembuatan visa, paspor, dan pelatihan bahasa.
“Modusnya para korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah dengan alasan ke para korban tuk keberangkatakan ke Jepang , yakni paspor, pelatihan bahasa, dan akomadasi sebelum berangkat ke Jepang ,” kata Ade.***