
RedaksiHarian – Pemerintah Kota Bandung segera mengeluarkan Keputusan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung berkenaan dengan kedaruratan sampah. Beleid itu menyusul penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya. Bersamaan dengan langkah menerbitkan surat keputusan, Pemkot Bandung siap membentuk Satgas kedaruratan sampah.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung mengadakan rapat di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat, 25 Agustus 2023. Rapat itu membahas langkah bersama dari Forkopimda Kota Bandung guna menghadapi persoalan sampah yang tengah terjadi.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, menerbitkan Keputusan Plh Wali Kota dan membentuk Satgas berkenaan dengan kedaruratan sampah merupakan bagian dari hasil rapat Forkopimda.
ADVERTISEMENT
“Kami (Pemkot) tak bisa sendirian menyelesaikan persoalan kota. Penerbitan keputusan dan pembentukan satgas merupakan bagian hasil rapat. Itu beriringan dengan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bisa dilaksanakan saat kondisi darurat,” tutur Ema.
Ema turut menyampaikan hasil perbincangan dengan Gubernur Jawa Barat saat meninjau ke TPA Sarimukti . Berdasarkan perkiraan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, TPA Sarimukti belum memungkinkan menerima kiriman sampah sampai Minggu, 27 Agustus 2023. Mengacu hal itu, pihaknya berharap kepada warga Kota Bandung agar menahan dahulu pembuangan sampah ke TPS.
Hasil lain dari rapat Forkopimda, Pemerintah Kota Bandung menjajaki kemungkinan penggunaan sementara lahan aset TNI AD di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat untuk penampungan sampah. Luas lahan itu sekira tiga hektare dapat menampung tidak kurang dari 100 ton per hari.
Ema menyebutkan, TNI pernah menawarkan penggunaan aset lahannya untuk menampung sampah. “Kami tengah menjajaki penggunaan aset lahan TNI. Dulu, pernah ada tawaran dari Pusdikkav untuk penggunaan aset lahan di Padalarang. Seumpama feasible, terbuka kemungkinan, kami dengan TNI menjalin kerja sama itu,” ucap Ema.
Menurut Ema, lahan dengan luas sekira tiga hektare memadai untuk menampung sampah dari Kota Bandung. Rencananya, bersama dengan unsur-unsur Forkopimda mengadakan pembicaraan lanjutan dengan Komandan Pusdikkav pada 28 Agustus 2023.
“Setelah dengan Komandan Pusdikkav, tentu perlu menjalin komunikasi juga dengan KSAD. Seumpama bisa terlaksana, lahan itu untuk menampung kiriman sampah dari Kota Bandung saja. Misal, setelah terjalin kesepakatan perlu ada pengerasan jalan akses menuju lahan itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang melakukan penanganan,” ucap Ema.
Menindaklanjuti kebakaran di TPA Sarimukti yang terjadi semenjak Sabtu, 19 Agustus 2023, Ema menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan berbagai upaya. Salah satu di antaranya, langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ihwal water bombing guna memadamkan api.
Pihaknya berterima kasih dan menghormati upaya-upaya Pemprov Jawa Barat menangani persoalan di TPA Sarimukti . Demikian pula, upaya Dinas Pemadam Kebakaran dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat yang bahu-membahu memadamkan api di TPA Sarimukti secara terus-menerus.
Ema mengatakan, mayoritas tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Kota Bandung berkondisi kelebihan muatan atau overload. Dia memerinci, hanya tinggal 5 persen dari 135 TPS yang masih memadai untuk tujuan pengiriman sampah.
“Kami memohon dengan kerendahan hati, masyarakat meminimalisasi aktivitas atau kegiatan yang menimbulkan sampah. TPS-TPS belum bisa melayani sebagaimana mestinya,” ucap Ema.
Pihaknya berharap, masyarakat turut serta melakukan pengolahan di masing-masing. Untuk sampah organik dapat diolah dengan Loseda atau cara lainnya. Sementara itu, untuk sampah anorganik, perlu ada praktik daur ulang, atau bisa menjual ke bank sampah.
“Beriringan dengan imbauan itu, kami menerapkan substitusi penampungan, mengatur sampah pada TPS dengan kondisi overload ke yang masih memiliki ruang. Dalam kondisi darurat, kami berupaya sekuat tenaga, minimal sampah tak sampai membeludak ke jalan-jalan,” ucap dia.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pengolahan Persampahan dan Limbah B3 (PPLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Salman Faruq mengatakan, lahan aset Pusdikkav dengan luas sekira tiga hektare dapat menampung lumayan banyak. Paling tidak, lahan itu bisa menampung 100 ton per hari.
Salman turut menyampaikan perihal truk pengangkut sampah dari Kota Bandung yang mesti kembali dengan membawa muatan. Jumlahnya 188 truk dengan kapasitas variatif. “Imbas kebakaran, sebanyak 188 truk tak bisa masuk ke TPA. Mencegah kondisi yang lebih buruk, truk-truk yang di antaranya berkapasitas 6 meter kubik dan 12 meter kubik kembali ke Kota Bandung,” ucap Salman.***