RedaksiHarian – Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menghentikan empat perusahaan yang diduga menjadi penyebab polusi di Jakarta dan sekitarnya mendapat respons kurang baik dari masyarakat. Pasalnya, penutupan dilakukan pada saat kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah parah.

Seperti yang dirasakan oleh seorang warga Marunda , Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, bernama Didi Suwandi. Menurutnya, keputusan KLHK menutup perusahaan stockpile di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda harusnya dilakukan sejak dulu.

“Kenapa penindakan itu baru sekarang? Seharusnya dari dulu,” katanya, Jumat 25 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

Didi Suwandi mengungkapkan bahwa warga setempat sudah mengeluhkan debu batu bara sejak 2019. Namun, tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baru pada 2022, Pemprov DKI Jakarta menindak satu perusahaan , yakni PT KCN. Sayangnya, meski perusahaan itu ditutup, debu batu bara masih hinggap ke rumah mereka.

“Jarak rusun ke KBN Marunda itu hanya 500 meter, dekat banget. Sampai sekarang debunya masih ada padahal PT KCN sudah ditutup,” tutur Didi Suwandi.

“Makanya kami pertanyakan siapa lagi pelaku pencemaran?” ucapnya menambahkan.

Didi Suwandi menuturkan bahwa sejak perusahaan stockpile beroperasi dan debu batu bara berterbangan ke rumah warga, banyak yang mengeluh mengalami masalah pernapasan. Berbagai gejala dirasakan warga, ada yang mengalami batuk, gatal-gatal, sesak napas, dan tenggorokan terasa panas.

Bahkan, ada satu warga yang kornea matanya rusak. Keluhan itu pun sudah pernah diadukan ke Wali kota Jakarta Utara, tetapi malah dibantah bahwa hal itu disebabkan oleh udara panas.

Oleh karena itu, warga berharap agar pemprov DKI Jakarta maupun KLHK memperketat pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan di KBN Marunda .

“Pengawasan harus jelas. KBN kerjanya apa? Mereka juga harus tanggung jawab karena itu wilayah mereka. Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara juga harus dievaluasi,” tutur Didi Suwandi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menuturkan bahwa keputusan menutup empat perusahaan itu dilakukan, setelah Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemar tak bergerak. Seperti PLTU maupun PLTD berbasis batubara, industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain-lain di wilayah Jabodetabek.

“Kami fokus terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2.5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain kami juga melakukan penindakan,” ucapnya, Rabu 23 Agustus 2023.

Empat perusahaan yang dihentikan tersebut adalah:

Satgas KLHK menyebutkan, PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama menjalankan kegiatan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci. Sedangkan PT Maju Bersama Sejahtera disebut melakukan pelanggaran terkait ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi di lapangan.

Adapun pada kegiatan dumping limbah sisa pembakaran batubara atau FABA dan cerobong di PT Pindo Deli 3, Satgas KLHK menyebut terjadi kesalahan dalam lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis.

Pembangkit listrik berbahan bakar fosil dan pabrik industri manufaktur berbasis batubara tidak hanya menghasilkan pencemar sulfur dioksida (SO2), tetapi juga nitrogen oksida (NOx), partikulat matter (PM2.5) dan merkuri (Hg) -yang menyebar di atmosfter dan membahayakan kesehatan manusia.

Termasuk menyebabkan stroke, penyakit jantung, asma, infeksi pernapasan, penyakit paru, dan kanker.

Meski angka penggunaan batubara hanya 4 persen, tetapi menghasilkan emisi sulfur dioksida sebesar 64 persen. Adapun sektor industri energi adalah penghasil emisi sulfur dioksida kedua terbesar dengan angka 1.071 ton per tahun.***