RedaksiHarian – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan polisi untuk menggelar operasi gabungan khusus guna menindak para pelawan arus lalu lintas.”Saya minta Kepala Dishub DKI koordinasi dengan Polda. Saya minta operasi gabungan untuk menindak tegas pelawan arus,” ujar Heru usai uji coba Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), di Jakarta, Jumat.Operasi penindakan bagi pelanggar lalu lintas perlu dilakukan agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan tujuh pengendara motor dan truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa hari lalu, tidak terulang lagi.
Menurut Heru, operasi gabungan nantinya juga menindak pengendara motor yang tidak memakai helm dan melawan arah dengan tindakan tegas seperti menilang surat tanda nomor kendaraan (STNK) sambil terus mengimbau pengendara tersebut.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Kami sedang koordinasikan dengan rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Namun, Syafrin belum dapat memastikan waktu pembahasan soal CCTV bersama Polda Metro Jaya.
Nantinya, CCTV yang terpasang juga dapat dipakai kepolisian untuk melakukan tilang elektronik kepada pengendara yang melawan arus.
Kepolisian juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (23/8).
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan pelawan arus, ” ucapnya.
Kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi gabungan mulai dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara yang melawan arus diatur dalamUndang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yakni diPasal 287 ayat (1) dan (2) UU itu.
Pasal 287 ayat 1
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintasdipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu
Pasal 287 ayat 2
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggaraturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.