RedaksiHarian – Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indra Gunawan mengatakan pembahasan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih tahap harmonisasi.
“Aturan turunan saat ini masih diharmonisasi. Tahap akhir harmonisasi di Kemenkumham,” kata Indra Gunawan dalam bincang media bertajuk “Mencegah Kekerasan Seksual Dimulai dari Keluarga”, di Jakarta, Jumat.
Kementerian PPPA, kata dia, berharap peraturan pelaksana UU TPKS ini bisa rampung pada September 2023.
“Semoga di bulan September sudah bisa diselesaikan,” katanya.
Pemerintah terus mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peraturan pelaksana UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, sertaRPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.
Kemudian Rancangan PerpresPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, Rancangan Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.