RedaksiHarian – Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian elpiji 3 kilogram (kg). Per 1 Januari 2024 , pembelian gas hijau tersebut wajib disertakan dengan satu kartu tanda penduduk ( KTP ).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji. Ia menyatakan jika para pembeli elpiji 3 kg harus mendaftarkan dirinya agar bisa membeli.

Jika nanti sudah sah berlaku, hanya pembeli yang terdaftar dan membawa KTP saja yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg .

Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan subsidi yang diberikan pemerintah bisa dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Alias jadi lebih tepat sasaran subsidinya.

ADVERTISEMENT

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” kata Tutuka Ariadji pada Jumat 25 Agustus 2023.

Menurut Tutuka, aturan ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk transformasi subsidi tabung gas elpiji 3 kg . Basisnya berubah jadi target penerima yang terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap serta mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP ini sebenarnya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, Dijelaskan jika LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Kemudian Peraturan Presiden tersebut juga didukung oleh Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Tutuka menjelaskan jika untuk pembelian elpiji 3 kg takkan dilakukan pembatasan. Tapi masyarakat diminta untuk selalu membawa KTP atau kartu keluarga.

Adapun sosialisasi mengenai kebijakan ini telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret sd 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi juga bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” katanya.***