
RedaksiHarian – Motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan baru-baru ini dikabarkan tertabrak truk. Peristiwa kecelakaan terjadi setelah pengemudi motor tersebut melawan arah.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta para pengguna kendaraan yang melawan arah ditindak tegas. Ia meminta operasi gabungan diterapkan untuk menindak sekaligus mengedukasi masyarakat.
“Saya minta Kadishub koordinasi dengan Polda. Sebenernya udah lama saya minta, setiap yang menggunakan transportasi melawan arah tindak tegas, operasi gabungan,” kata Heru di Stasiun LRT Jati Mulya, Bekasi pada Jumat, 25 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
“Saya minta operasi gabungan, yang tidak pakai helm, melawan arah, tindak tegas tilang, STNK-nya ditilang, pengendaranya diimbau. Kan enggak bagus juga masa berlawanan arah seperti itu,” ucapnya.
Sebelumnya insiden kecelakaan terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023 pagi melibatkan sejumlah pengendara motor dan truk muatan hebel.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan bahwa pengendara motor melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana.
“Tidak hanya penilangan. Apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan dan yang salah nanti motor itu akan kita kenakan Pasal 310 Ayat 2,” kata Bayu Rabu, 23 Agustus 2023.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan pengemudi sepeda motor yang terbukti melawan arah dan menyebabkan terjadinya kecelakaan dapat dipidana satu tahun penjara dan denda Rp2 juta.
Ia menambahkan sopir truk bisa menuntut ganti rugi secara materiel kepada pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk, kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan,” ujarnya.***