
RedaksiHarian – Eksekusi atas hukuman yang disetujui Mahkamah Agung untuk Ferdy Sambo mulai dilakukan sejak Kamis, 24 Agustus 2023.
Ferdy Sambo dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya mendekam di balik jeruji besi.
“Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” kata Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti, Jumat, 25 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Sambo, sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dibawa ke Lapas yang sama.
Adapun ketiga narapidana pembunuhan itu sementara ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling,” tutur dia.
Di sisi lain, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo , yaitu Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Iya betul (di Lapas Pondok Bambu) sesuai SOP,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.
Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dilaksanakan pada hari Rabu 23 Agustus 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil sidang kasasi kasus pembunuhan Brigadir J sebagai jawaban dari banding yang diajukan Ferdy Sambo dengan nomor registrasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023.
Berdasarkan hasil sidang, MA menolak kasasi kasus pembunuhan berencana itu, tetapi meringankan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa.
Banding yang diajukan Ferdy Sambo sempat ditolak di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya.
PT DKI mengegaskan pihaknya akan tetap mendukung Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tutur hakim dalam amar putusannya yang diterbitkan pada Rabu, 12 April 2023 lalu.
Penolakan banding terhadap Ferdy Sambo didasari oleh perbuatan pelaku yang dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadi J di Duren Tiga.
Meski demikian, saat itu Ferdy Sambo masih memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk lolos dari hukuman mati.***