RedaksiHarian – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump , ditahan di penjara Fulton County setelah menyerahkan diri pada Kamis, 24 Agustus 2025 waktu setempat. Langkah ini diambil menyusul dakwaan yang diajukan Pengadilan Distrik Fulton, Georgia.

Pasalnya, Trump dituduh melakukan upaya kecurangan dalam hasil pemilihan di negara bagian Georgia selama Pemilihan Umum tahun 2020.

Fani Willis, selaku jaksa penuntut di Distrik Fulton, mengeluarkan sejumlah tuduhan terhadap Trump terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan 2020 di Georgia pada pekan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Trump berangkat dari lapangan golf pribadinya di Bedminster, New Jersey, menuju Atlanta, kemudian ia menyerahkan diri ke penjara Fulton.

Kemungkinan besar, menurut laporan, ia tidak akan menghabiskan waktu yang lama di penjara ini, karena tim hukumnya sedang melakukan negosiasi terkait jumlah uang tebusan dan persyaratan lainnya untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

Dilansir dari Washington Post, pria berusia 78 tahun tersebut menyetujui pembayaran jaminan sebesar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp3 miliar dan juga menaati persyaratan lain terkait pembebasan bersyaratnya.

Salah satu dari persyaratan tersebut adalah bahwa Trump dilarang menggunakan platform media sosial untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lain yang terlibat dalam kasus dakwaannya itu.

Ini adalah kali keempat Donald Trump menyerahkan diri di Georgia setelah dihadapkan pada dakwaan pada tahun 2023, baik di penjara lokal maupun federal.

Meskipun begitu, rangkaian dakwaan dan penangkapannya dalam kasus tindak kriminal tidak menggoyahkan niatnya untuk maju sebagai kandidat Presiden dari Partai Republik dalam Pemilihan Presiden AS pada tahun 2024.

Richard L. Hasen, seorang profesor hukum dari University of California, Los Angeles, mengungkapkan bahwa Trump masih memiliki peluang untuk mencapai posisi kepresidenan jika ia berhasil memenangkan pemilihan presiden tahun 2024.

Namun, akhir-akhir ini para ahli hukum telah menganggap bahwa Amandemen Ke-14 dapat digunakan sebagai sarana untuk mencegah Trump memegang jabatan jika dia dinyatakan bersalah.

Dalam amandemen tersebut, terdapat klausul diskualifikasi yang melarang seseorang untuk menduduki jabatan publik apabila mereka terlibat dalam pemberontakan atau memberikan dukungan atau kenyamanan kepada musuh-musuh negara.***