
RedaksiHarian – Pemerintah melakukan pilot project untuk pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) ke Arab Saudi selama 6 bulan. Hal itu merupakan upaya untuk menyingkirkan para calo yang memberangkatkan PMI secara ilegal.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (PTK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Hero Laksono mengatakan, mengenai izin pemberangkatan PMI sektor asisten rumah tangga itu hanya sebatas percobaan dalam waktu 6 bulan.
“Lebih detail terkait pelaksanaan waktu mengenai pilot project dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” katanya di Cianjur pada Kamis, 24 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Hero mengatakan, terdapat 48 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) se-Indonesia yang melakukan pemberangkatan, termasuk nantinya bakal ada perwakilan dari Cianjur .
“Jumlahnya ada 48 P3MI atau PT yang ditunjuk oleh pemerintah yang dipercaya dalam penanganan progam SPSK atau sistem penempatan satu Kanal ke Kerajaan Arab Saudi . Untuk Cianjur ada 3 PT,” katanya.
Ia mengatakan, percobaan pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan tidak mencabut moratorium.
“Namun masih menunggu pemerintah pusat, tetapi pilot project ini tidak mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang sudah berlaku sejak tahun 2015 itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) itu, pemerintah berusaha untuk menyingkirkan calo-calo yang nakal kembali berkiprah di jalur pemberangkatan un prosedural.
“Tentu mencegah agar masyarakat tidak masuk ke lingkaran-lingkaran pemberangkatan jalur ilegal,” ucapnya.
Ia mengatakan, ada tiga perusahaan yang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur .
“Walapun perusahaan yang lain juga bisa, tapi kita masih tunggu tindak lanjutnya,” katanya.***