RedaksiHarian – Polusi udara di Jakarta dilaporkan semakin memburuk. Terkait isu lingkungan ini, Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan (DLHK) memutuskan untuk memberlakukan hukuman bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jabodetabek.

Tilang emisi kendaraan ini akan dilakukan oleh Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, akan menjaring kendaraan yang melakukan perjalanan di Jabodetabek demi menekan polusi udara di ibu kota.

ADVERTISEMENT

“Uji emisi ini menjadi satu hal yang sentral, oleh karena itu kami nanti bersama-sama Pemda, bersama kepolisian melakukan low enforcement, kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tetapi tetap melakukan low enforcement maka jika ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek,” katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Uji coba tilang emisi kendaraan sendiri akan dilakukan mulai hari ini 25 Agustus 2023. Razia berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

“Untuk razia uji emisi dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat ini, yakni 25 Agustus 2023 mulai pukul 08.00-10.00 WIB,” ucap Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta , Sarjoko.

Menurut Sarjoko, uji coba tilang emisi kendaraan saat ini masih bersifat sosialisasi, sehingga belum ada denda bagi kendaraan yang tak memenuhi aturan.

Adapun tilang emisi kendaraan resmi akan digelar 1 September hingga 30 November 2023 dengan denda dari Rp250.000 sampai Rp500.000.

“Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil,” katanya.

Sarjoko melanjutkan, ada lima titik lokasi razia emisi kendaraan , Jumat, 25 Agustus 2023.

Berikut lokasi uji coba tilang emisi kendaraan yang tersebar di Jakarta .

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara

3. Taman Anggrek, Jakarta Barat

4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.***