RedaksiHarian – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar razia uji emisi kendaraan hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023 pagi, dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Razia tersebut dilakukan secara serentak di lima lokasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI sepakat untuk memperketat uji emisi kendaraan di Jakarta dan sekitarnya, untuk menanggulangi polusi udara . Kualitas udara yang kian memburuk di ibu kota dinilai paling banyak dipicu oleh gas buangan kendaraan yang tidak memenuhi standar ambang batas.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta , Sarjoko membenarkan pelaksanaan razia emisi kendaraan hari ini. Ia juga membeberkan kelima titik lokasi razia yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

“Untuk razia uji emisi dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat ini, yakni 25 Agustus 2023 mulai pukul 08.00-10.00 WIB,” ucap Sarjoko, dikutip dari PMJ News, Jumat, 25 Agustus 2023.

Razia uji emisi kendaraan di wilayah Jakarta Utara akan berlangsung di Jalan RE Martadinata. Kemudian razia di Jakarta Barat terletak di sekitar Taman Anggrek.

“(Razia di) Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M. Sedangkan untuk Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika, dan di Jakarta Timur nantinya dilakukan di Jalan Pemuda,” kata Sarjoko.

Dia mengingatkan bahwa razia kali ini sifatnya masih uji coba, alias cenderung sekadar bersifat sosialisasi. Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu takut dikenai sanksi atau denda apabila kendaraannya didapati belum lolos uji emisi .

“Nantinya (di kesempatan berikutnya), terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil,” ucap dia.

Adapun peresmian razia uji emisi kendaraan di jalanan Jakarta akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023. Jika tilang sudah bersifat resmi, maka setiap kendaraan yang belum lolos uji emisi harus membayar sejumlah uang sebagaimana peraturan perundangan berlaku.

Sebelumnya, informasi terkait uji coba tilang uji emisi ini datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dia menegaskan bahwa sanksi berlaku bagi setiap kendaraan yang tak lolos uji emisi tanpa terkecuali.

“Rencananya nanti pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ,” kata Asep, di Gedung DPRD DKI, Selasa, 22 Agustus 2023.

Menurut Asep, dalam penerapannya, unsur TNI-Polri bakal sama-sama diturunkan dalam pemberlakuan tilang uji emisi esok hari. Selama tiga bulan ke depan, total sekitar 125 petugas gabungan akan dibentuk dan dikerahkan untuk razia uji emisi . ***