RedaksiHarian – Simak aturan kampanye calon presiden ( Capres ) dan calon wakil presiden ( Capres ) sesuai Undang-Undang atau UU Nomor 42 Tahun 2009 . Ternyata ada larangan yang tidak boleh dilanggar pasangan calon.Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 akan segera digelar. Jika tidak ada perubahan, aturan dalam UU pada tahun 2009 lalu yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan berlaku sepenuhnya termasuk tentang kampanye.Aturan tentang hal itu mencakup banyak hal tak terkecauli materinya. Informasi ini perlu diketahui tak hanya Capres dan Cawapres, tetapi juga masyarakat Indonesia agar bisa saling mengawasi pelaksanaannya.

Kampanye dalam pesta demokrasi memilih presiden di Indonesia tersebut dilakukan dalam prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab. Hal itu merupakan bagian dari pendidikan politik dalam masyarakat.Tim kampanye nasional yang dibentuk masing-masing calon wajib didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 BAB VII mengenai Kampanye.”Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon. Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui website KPU,” demikian tertulis dalam bagian mengenai Materi Kampanye.Kampanye Capres dan Cawapres hendaknya dilakukan dalam 8 kegiatan, adapun kegiatan lainnya akan diatur dalam peraturan KPU. Di antara 8 kegiatan tersebut menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 adalah:

ADVERTISEMENT

Terkait debat, kegiatan itu digelar lima kali dengan fokus pada visi nasional sesuai Pembukaan UUD 1945 yakni:

Peserta kampanye yakni Capres dan Cawapres dilarang mempersolan dasar negara, UUD 1945, dan NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara. Mereka juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, atau pasangan calon lain, serta mengadu-domba di antara masyarakat. Simak larangan lengkapnya: