
RedaksiHarian – Selain itu, KLHK juga menghentikan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek yakin bahwa PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK yakin bahwa ada pelanggaran soal ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan. Kemudian, untuk PT Pindo Deli 3, KLHK yakin ada kesalahan dalam pemasangan lubang sampling.
Pemasangan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan teknis, yakni metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan indikasi melakukan pengenceran. Perusahaan pulp dan kertas itu pun diyakini memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang juga tidak memenuhi standar teknis.
“Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek ,” ujar Rasio.
Terhitung mulai 21 Agustus 2023, KLHK telah menerjunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam titik lokasi, yakni Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
Tim tersebut ditujukan untuk mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lainnya.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan sumber pencemar tidak bergerak, KLHK juga berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak kendaraan bermotor. Mengingat, kendaraan bermotor menjadi sumber terbesar penyumbang polusi udara di Jabodetabek .
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro pun meminta masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
“Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel itu sudah tersedia sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK ,” ucapnya.***