RedaksiHarian – Warga Jawa Barat khususnya Cimahi kembali diresahkan oleh keberadaan geng motor yang berkeliaran pada malam hari. Tak jarang warga hingga pengendara yang berpapasan menjadi korban tindak kejahatan mereka. Sehingga, korbannya pun tidak sedikit.

Pada dasarnya, komunitas yang dijuluki geng motor ini merupakan kultur masyarakat yang terbentuk dari pemuda yang senang menggunakan kendaraan bermotor. Komunitas yang mulanya terbentuk karena anggotanya memiliki hobi yan sama ini berubah menjadi perusak lingkungan. Fakta ini tidak terlepas dari pelaku yang merupakan oknum tidak bertanggung jawab.

Menurut seorang pengemudi motor sekaligus mahasiswa, Indra (20), ia mengaku sangat menghindari jalanan yang sepi dan berisiko menjadi markas geng motor .

ADVERTISEMENT

“Saya kalau main atau pulang dari mana gitu suka lewat jalanan ramai atau enggak jangan sampai di atas jam 20.00 WIB lah. Karena, biasanya suka rawan, saya juga takut, kalau siang masih aman,” ujarnya.

Menurutnya, faktor yang mendorong seseorang masuk komunitas geng motor adalah lingkungan. Indra menceritakan kisah rekannya yang semula dianggap sebagai ‘anak baik-baik’ berubah menjadi sulit dikendalikan. Dalam melakukan tindak kejahatan, anggota geng motor kerap mengatasnamakan solidaritas dan kaderisasi.

Indra mengaku enggan tergabung dengan komunitas tersebut. Alasannya, banyak kejadian yang tidak baik terjadi di lingkungan tempat ia tinggal. Ia juga selalu berjaga-jaga jika harus menghadapi geng motor .

Masalahnya, tak hanya menjadikan warga sekitar sebagai objek, mereka juga menganggap geng motor lain adalah lawannya. Sehingga, baku hantam tak terhindarkan.

Dosen Fakultas Hukum sekaligus pengacara Hendri Darma Putra S.H, M.H mengatakan, ada beberapa organisasi seperti XTC dan Moonraker merupakan organisasi berbadan hukum dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Mereka berstatus sebagai organisasi massa, yang jelas ketua dan kantornya.

Organisasi tersebut mempunyai legalitas yang jelas. Namun, karenanya banyak oknum yang mengatasnamakan sebagai bagian dari organisasi tersebut meresahkan masyarakat.

“Itu biasanya oknum. Bisa satu, bisa dua, bisa banyak yang mengaku-ngaku sebagai organisasi XTC misal, memakai atributnya tapi bukan anggota mereka” ujarnya.

Sementara yang bisa ditindak yakni ketika ada seorang yang melakukan kejahatan, pencurian kekerasan, dan atau pembunuhan. Kejahatan tersebut masuk ke dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara.

Di zaman sekarang, banyak sekali kasus anak di bawah umur mengenai geng motor . Untuk itu, kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 35 Tahun 2016. Dalam kasus ini, korban dan pelaku akan diusahakan untuk damai, dengan catatan korban masih dalam keadaan selamat.

Jika korban dinyatakan meninggal dunia, maka akan ada proses penahanan kepada pelaku. Namun kini, pasal dan ketentuan itu akan dikaji kembali, karena banyak anak di bawah umur yang terlibat dalam kejahatan. Dalam penanganan kasus geng motor , polisi akan terus melakukan kontrol rutin setiap malam, guna mengatasi adanya komunitas geng motor . (Hasna Syauqillah)***