RedaksiHarian“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Selain itu, Kemenkominfo juga berkolaborasi dengan penegak hukum seperti kepolisian untuk menangani pinjol ilegal. Dengan begitu, ruang gerak para pelaku dan pembuat aplikasi pinjol diharapkan bisa lebih sempit sehingga dapat mengurangi jumlah kejahatan yang terjadi.

Kemenkominfo pun memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari iming-iming pinjol ilegal. Hal itu juga ditujukan untuk membuat ruang siber lebih aman dari kejahatan.

ADVERTISEMENT

Budi mengungkapkan bahwa penangan pinjol ilegal di Tanah Air menjumpai sejumlah tantangan. Salah satunya, yakni pelaku dan server yang terhubung dengan kejahatan berada di luar negeri.

Kemenkominfo diketahui telah memblokir 20-25 akses pinjol ilegal dari server luar negeri per harinya. Hal itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karenanya, Budi menilai bahwa pinjol perlu ditangani secara khusus.

Menurut keterangan Budi, kejahatan keuangan berbasis digital seperti pinjol dan judi online itu sebenarnya saling terhubung. Hal itu juga menjadi salah satu tantangan dalam menangani kejahatan tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Soal Jika Gagal Jadi Presiden, Singgung Letak Kekuatan Seorang Pejabat “Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya karena tidak bisa bayar berujung tindakan kriminal,” ujarnya.

Oleh karena itu, penanganan kejahatan di ruang digital harus dilakukansecara keseluruhan dengan tujuan agar permasalahannya juga tuntas secara menyeluruh.

Kemenkominfo juga diketahui terus memberantas praktik judi online. Terhitung sejak Agustus 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah memblokir 846.047 situs maupun aplikasi yang berbau judi online .

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengidentifikasi serta menutup rekening bank yang terafiliasi dengan pelaku dan penyelenggara judi online .

“Kita blokir aja rekeningnya di bank. Kalau udah gitu, mau transaksi pakai apa dia yang judi online ? Nanti kita kerja sama dengan BI dan OJK,” ucapnya.***