
RedaksiHarian – Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Sistem Zonasi masih akan diterapkan pada 2024. Pemerintah juga tengah menyusun kebijakan PPDB zonasi terpadu yang akan melibatkan peran sekolah swasta .
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Warsito mengatakan hal tersebut di Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023.
” PPDB tidak (digantikan). Jadi, saat ini masih tetap konsepnya pemerintah akan tetap melakukan PPDB yang basisnya zonasi,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemerintah akan melakukan perbaikan atas berbagai saran dan masukan yang masuk selama ini mengenai PPDB zonasi. “Kami sedang mempersiapkan rapat agar pelaksanaan PPDB tahun 2024 disiapkan sejak dini,” ujarnya.
Menurut Warsito, persiapan sejak dini dilakukan agar terbangun pemahaman yang lebih matang di antara pelaku pendidikan, pemerintah daerah dan masyarakat. Utamanya soal implementasi teknis regulasi turunan dari kebijakan PPDB zonasi.
Ia mengatakan, keberadaan kebijakan PPDB zonasi masih sangat penting untuk menghapus paradigma kastanisasi pendidikan yang selama ini muncul dalam anggapan sekolah favorit. “Sementara pendidikan kita itu semangatnya adalah pendidikan yang merata, baik kualitas maupun aksesnya,” tutur dia.
Warsito menambahkan, pihaknya juga akan menyusun kebijakan PPDB zonasi terpadu. Melalui kebijakan tersebut, sekolah negeri dan sekolah swasta berada dalam satu pengelolaan zonasi.
Dengan kata lain, peran sekolah swasta akan lebih ditegaskan untuk bisa menampung peserta didik yang tidak terakomodasi di sekolah – sekolah negeri. Hal ini merujuk kepada PPDB zonasi yang diterapkan di Jakarta.
“Jadi, sejatinya sekolah SMA itu sudah gratis sekarang. Artinya, pemerintah mempunyai anggaran untuk membiayai SMA sehingga misalnya ketika di sekolah negeri itu sudah penuh, ini langsung SMA atau sekolah swasta di dekatnya itu sebagai limpahan turunannya dan dibiayai oleh pemerintah. Jadi, konsep itu akan seperti itu. Kita dorong seperti itu,” tutur Warsito.
Sebelumnya, PPDB 2023 zonasi mengalami sejumlah kendala di daerah. Wali Kota Bima Arya sempat meminta agar Kemendikbduristek dan Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi PPDB zonasi karena masih ditemukannya kasus manipulasi data kependudukan.
Presiden Joko Widodo juga sempat menyatakan akan mempertimbangkan untuk melanjutkan atau menghapus sistem zonasi dalam PPDB .
“Dipertimbangkan. Akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya,” kata Jokowi di sela-sela meninjau LRT Jabodetabek di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, pada Kamis, 10 Agustus 2023.***