RedaksiHarian – Seorang pria berinisial RK diringkus polisi usai kedapatan mencuri kotak amal dan membakar tirai mushola Al-Jamiiyah di Jalan Hanjuang, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 Agustus 2023. RK disebut masuk mushola dengan merusak pintu rumah ibadah seorang diri.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania, dalih pelaku menerobos masuk yakni karena ingin istirahat atau tidur sejenak di mushola .

ADVERTISEMENT

“Pelaku akan tidur di Musa Al-Jamiah, pelaku memasuki musala itu dengan cara merusak pintu musala,” katanya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Namun setelah berhasil menyusup, dia melihat sebuah kotak amal hingga muncullah niat jahat untuk melanjarkan aksi pencurian.

RK diduga mencongkel kotak amal untuk mengambil uang yang ada di dalamnya. Adapun besaran uang sedakah yang diambil pelaku sekitar Rp178 ribu.

“Pelaku mencuri uang yang terdapat di dalam kotak amal tersebut. Rp178 ribu diambil dari kotak amal itu,” katanya.

Tak hanya mencuri kotak amal , RK disebut membakar tirai pembatas saf, karpet, hingga dinding mushola .

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku terusik akan kehadiran nyamuk yang mengerumuninya saat berada di dalam mushola .

Diduga ingin mengusir serangga tersebut, RK lantas menyulut api hingga membuat tirai dan karpet mushola terbakar.

“Kemudian pelaku merasa bahwa di dalam mushola banyak nyamuk yang menghampirinya kemudian pelaku membakar gorden atau tirai pembatas saf salat di dalam mushola , pelaku juga membakar karpet,” ucapnya.

Setelah melakukan aksi pencurian kotak amal di dalam mushola , RK kemudian membakar terpal motor di depan Sekretariat RT 02.

“Pelaku keluar dari mushola dan menghampiri motor yang terparkir di depan sekertariat RT 02 di atas motor tersebut ada terpal yang dibakar pelaku tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.

Polisi menduga, RK melakukan aksi merugikan tersebut saat dirinya berada di bawah pengaruh alkohol.

Polisi pun kini telah menetapkan RK sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Tebet untuk proses penyelidikan.

Sementara atas kejadian ini RK ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP.

“Saat ini pelaku masih proses penyelidikan di Polsek Tebet, pelaku dalam pengaruh minuman keras sehingga pelaku dalam memberikan keterangan belum fokus,” tuturnya.***