/photo/2023/08/24/1153381455.jpg)
RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020. Tiga tersangka di antaranya telah ditahan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK , pada Rabu, 23 Agustus 2023 malam.
ADVERTISEMENT
Enam tersangka adalah Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren (IW), Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR); dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto (RC).
selanjutnya, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo (MAW); Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Susanto (BS); dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan (AC).
“Tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK ,” ujar Alex.
Alex mengungkapkan secara pribadi tersangka Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp18,8 miliar.
“Secara pribadi yang dinikmati IW (Ivo Wongkaren), RR (Richard Cahyanto) dan RC (Richard Cahyanto) sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ucap Alex.
PT BGR sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada periode 2018 sampai 2021, Kuncoro Wibowo menjabat Direktur Utama PT BGR, Budi Susanto menjabat Direktur Komersil PT BGR, dan April Churniawan menempati posisi Vice President Operasional PT BGR.
Kemudian sekira Agustus 2020, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras di Kemensos.
“Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili BS (Budi Susanto) kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia,” ucap Alex.
Budi Susanto memerintahkan April Churniawan agar mencari rekanan untuk dijadikan sebagai konsultan pendamping.
“Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB (Damon Indonesia Berkah) Persero dan disetujui BS (Budi Susanto) yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB (bantuan sosial beras),” tutur Alex.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bansos beras. Selanjutnya ada penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan bansos beras untuk keluarga penerima manfaat dan program keluarga harapan dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Kuncoro mewakili PT BGR menandatangani perjanjian tersebut. Lalu, agar distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, tersangka April atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard.
Penunjukan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
“Setting-an sedemikian rupa tersebut diketahui MKW (Kuncoro), BS (Budi), AC (April), IW (Ivo), RR (Roni), dan RC (Richard),” tutur Alex.
“Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasihat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP,” katanya menambahkan.
Alex mengungkapkan dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Karena, sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
“Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras,” ucap Alex.
Alex mengungkapkan pada periode September hingg Desember 2020, Rony menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
“Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate,” ucap Alex
Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras.
Alex menyebut perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f, dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN
Kemudian Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.***