
RedaksiHarian – Volume kendaraan di Jakarta diklaim mengalami penurunan setelah kebijakan bekerja dari rumah atau work from home ( WFH ) diberlakukan. Meski begitu, volume kendaraan di Jakarta terpantau naik pada hari pertama WFH .
Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem bekerja dari rumah dengan komposisi 50 persen pegawai ASN, salah satu tujuannya agar polusi udara dan kemacetan terurai.
Sistem WFH ini diberlakukan sejak 21 Agustus hingga 21 September mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyebut volume lalu lintas pada 21 Agustus tercatat 6.954.804 kendaraan. Namun bila dibandingkan tanggal 14 Agustus angka tersebut meningkat 1,34 persen atau sebanyak 6.862.643 kendaraan per hari.
“Peningkatan volume kendaraan pada 21 Agustus karena adanya kegiatan masyaraka sehingga terjadi peningkatan volume lalu lintas sebesar 1,34 persen dibandingkan tanggal 14 Agustus 2023,” kata Syafrin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Volume lalu lintas turun pada 22 Agustus atau hari kedua WFH . Volume kendaraan pada hari tersebut tercatat 6.541.706 kendaraan atau turun 4,69 persen.
“Berkurang 321.787 kendaraan jika dibandingkan 15 Agustus dengan volume lalu lintas sebesar 6.863.493 kendaraan per hari,” ucapnya.
Kebijakan WFH terus dievaluasi dengan melakukan pemantauan volume kendaraan di Jakarta .
“Evaluasi juga akan terus dilakukan dengan terus memantau volume lalu lintas kendaraan untuk mengetahui efektivitas kebijakan WFH sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta ,” kata Syafrin.
Pemantauan dilakukan di 49 titik kamera analitik milik Dishub DKI. Hasil pemantauan yang dicatat meliputi total volume lalu lintas per hari, jam sibuk pagi maupun sore hari.
Adapun kebijakan kerja dari rumah WFH menyasar 23.343 ASN Pemprov DKI. ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dengan persentase kehadiran 50 persen di kantor dan akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat KTT ASEAN pada 4-7 September 2023.
Penerapan sistem kerja WFH ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 34/SE/2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah ( WFH ).***