RedaksiHarian – Sebelum diterapkannya uji coba program tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi, Polda Metro Jaya mengingatkan jumlah denda supaya masyarakat segera menguji kendaraannya dan memenuhi standar ambang batas emisi gas buang.

Bergandengan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta , TNI-Polri di wilayah Jakarta dan sekitarnya itu berencana memulai tilang pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023. Konfirmasi didapat dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

“Tanggal 26 (Agustus 2023) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang ),” ujar Latif, dikutip dari PMJ News, Kamis, 24 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Untuk mekanisme penindakan penilangan, Latif menjelaskan dasar aturan tertuang dalam Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

“Untuk sepeda motor (roda dua) Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal,” ujar dia.

Latif juga menambahkan bahwa pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti bakal melibatkan sejumlah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta .

Dilansir dari laman sosial media resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat dua lokasi uji emisi gratis yang dibuka tanggal 25 Agustus 2023.

Daftar titik lokasi pemberlakuan uji emisi gratis di DKI Jakarta di antaranya ada di area Parkir Manggala Wanabakti, dan di Area Parkir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kebon Nanas, Jakarta .

Adapun layanan uji emisi gratis tersebut disediakan bagi pengendara mulai pukul 8.00 WIB – 12.00 WIB. Untuk semua pemilik kendaraan yang merasa belum melakukan uji emisi, dianjurkan untuk menyambangi lokasi-lokasi uji emisi ini.

Sejatinya, terdapat beberapa bengkel kendaraan yang saat ini telah menyediakan layanan uji emisi. Namun, pengendara perlu mengeluarkan biaya untuk uji emisi tersebut.

Besaran biaya biasanya tergantung pada lokasi bengkel masing-masing alias kebijakan swasta. Sejumlah lokasi uji emisi gratis yang disiapkan oleh Pemerintah ada untuk memudahkan masyarakat

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sejak isu polusi udara parah di Jakarta mencuat. Program ini merupakan satu di antara sekian upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi kualitas udara yang kian memburuk di ibu kota.

Pasalnya, belakangan, bahkan Jakarta dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia. Sementara, gas buang kendaraan diyakini menjadi salah satu penyumbang polusi berat tersebut. ***