RedaksiHarian – Buntut dari polusi udara parah di Jakarta dan sekitarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan wajib uji emisi bagi kendaraan di sejumlah titik. Agenda tilang ini akan diberlakukan besok, Jumat, 25 Agustus 2023.

Akan berlaku sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos melalui uji emisi ini. Informasi selengkapnya datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dia menegaskan bahwa sanksi berlaku bagi setiap kendaraan yang tak lolos uji emisi tanpa terkecuali.

“Rencananya nanti pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi,” kata Asep, di Gedung DPRD DKI, Selasa, 22 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Menurut Asep, dalam penerapannya, unsur TNI-Polri bakal sama-sama diturunkan dalam pemberlakuan tilang uji emisi esok hari. Selama tiga bulan ke depan, total sekitar 125 petugas gabungan akan dibentuk dan dikerahkan untuk razia uji emisi.

Dilansir dari laman sosial media resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat dua lokasi uji emisi gratis yang dibuka tanggal 25 Agustus 2023.

Daftar titik lokasi pemberlakuan uji emisi gratis di DKI Jakarta di antaranya ada di area Parkir Manggala Wanabakti, dan di Area Parkir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kebon Nanas, Jakarta .

Adapun layanan uji emisi gratis tersebut disediakan bagi pengendara mulai pukul 8.00 WIB – 12.00 WIB. Untuk semua pemilik kendaraan yang merasa belum melakukan uji emisi, dianjurkan untuk menyambangi lokasi-lokasi uji emisi ini.

Sejatinya, terdapat beberapa bengkel kendaraan yang saat ini telah menyediakan layanan uji emisi. Namun, pengendara perlu mengeluarkan biaya untuk uji emisi tersebut.

Besaran biaya biasanya tergantung pada lokasi bengkel masing-masing alias kebijakan swasta. Sejumlah lokasi uji emisi gratis yang disiapkan oleh Pemerintah ada untuk memudahkan masyarakat

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sejak isu polusi udara parah di Jakarta mencuat. Program ini merupakan satu di antara sekian upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi kualitas udara yang kian memburuk di ibu kota.

Belakangan, bahkan Jakarta dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia. Sementara, gas buang kendaraan diyakini menjadi salah satu penyumbang polusi berat tersebut.

Karenanya, demi meminimalisir sumber polutan, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menerapkan wajib lolos uji emisi, bagi kendaraan yang melintasi jalanan, baik dari jenis roda empat maupun roda dua yang sudah berusia lebih dari 3 tahun. ***